SENIN 19 Mei lalu, suasana di ruang rapat komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan berlangsung tenang. Ruangan itu tertata rapi, lantainya dilapisi karpet hijau. Susunan meja dan kursi membentuk setengah lingkaran.
Eka Santosa, wakil ketua komisi II DPR RI, memimpin rapat dengar pendapat. Sedangkan Burhan Alpin, sekretaris jenderal Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara, menjadi pemandu untuk 30 perwakilan pendukung pembentukan provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS). Pertemuan ini untuk menggiring Rancangan Undang Undang menjadi Undang Undang provinsi baru, ALA dan ABAS.
Nasir Lado pengurus Komite Persiapan Pembentukan Provinsi (KP3) ABAS memulai pendapatnya. Lado adalah mantan pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Tengah yang menyerah sebelum MoU Helsinki. Ia juga menjadi ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa. Sekarang ia berdomisili di Meulaboh, Aceh Barat.
Eka Santosa, wakil ketua komisi II DPR RI, memimpin rapat dengar pendapat. Sedangkan Burhan Alpin, sekretaris jenderal Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara, menjadi pemandu untuk 30 perwakilan pendukung pembentukan provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS). Pertemuan ini untuk menggiring Rancangan Undang Undang menjadi Undang Undang provinsi baru, ALA dan ABAS.
Nasir Lado pengurus Komite Persiapan Pembentukan Provinsi (KP3) ABAS memulai pendapatnya. Lado adalah mantan pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Tengah yang menyerah sebelum MoU Helsinki. Ia juga menjadi ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa. Sekarang ia berdomisili di Meulaboh, Aceh Barat.